Kasus judi online, judi bola terus meningkat di Indonesia, memunculkan kekhawatiran di masyarakat dan pemerintah. Dalam pandangan Islam, judi, atau dalam bahasa Arab dikenal sebagai maysir dan qimar, dilarang keras karena dianggap membawa banyak dampak negatif. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang menjelaskan bahwa judi termasuk perbuatan dosa besar yang membawa kerugian dan memecah belah hubungan sosial.
Islam memandang judi sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas emosional dan mental seseorang. Dalam konteks judi online, dampaknya bahkan bisa lebih parah karena sifatnya yang mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang mendekati perjudian, karena permainan semacam itu mengandalkan keberuntungan, bukan usaha yang halal dan produktif. Selain itu, judi sering kali menimbulkan kecanduan, yang berakibat pada kehancuran finansial dan moral.
Hukum Islam menegaskan bahwa segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari judi adalah haram. Bahkan, orang yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian, seperti operator situs judi online, juga dianggap berdosa. Uang yang diperoleh dari hasil judi tidak dapat digunakan untuk tujuan baik, karena sifatnya tidak bersih dan bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk mencari rezeki dari jalan yang halal dan penuh berkah, seperti yang diajarkan dalam agama.
Kasus judi online yang marak juga menuntut kesadaran kolektif dari masyarakat Muslim untuk membantu mencegah aktivitas ini. Edukasi tentang bahaya judi perlu digalakkan, terutama kepada generasi muda yang rentan terpapar oleh godaan judi online. Pemerintah dan tokoh agama juga diharapkan bekerja sama untuk menguatkan moral masyarakat dan menyediakan alternatif hiburan yang lebih sehat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan cara ini, umat dapat terhindar dari dosa judi yang merusak, baik di dunia maupun di akhirat.