Melihat dari kasus Kontribusi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tersisa banyak masalah, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) selekasnya ambil langkah tegas mengambil alih, dan mencari saluran dana taruhan online (judol) sebesar Rp 187,2 triliun yang diperhitungkan dicicipi perbankan, e-wallet dan operator mobile.
Anggota Komisi III DPR sektor hukum, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi memandang, kasus seperti BLBI menjadi pelajaran penting supaya pengatasan saluran dana judol di instansi keuangan dan non bank dilaksanakan bisa lebih cepat dan akuntabel. Politikus PKS ini juga menggerakkan Presiden Prabowo Subianto memerintah Kejagung dan BPK selekasnya mengambil alih uang judi bola yang dicicipi perbankan, e-wallet dan operator mobile.
"Penyitaan uang judol di perbankan, e-wallet dan operator mobile oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan ialah jalan keluar yang tepat dan cepat ," pintanya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Sekjen PKS ini menjelaskan, penyitaan uang judol akan memberi dampak kapok ke instansi pelaksana mekanisme pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator mobile yang tersambung dengan merchant taruhan online. Aktornya terancam pidana penjara sampai enam tahun, dan denda optimal Rp 1 miliar berdasar UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2). Disamping itu, Pasal 303 KUHP atur hukuman sampai sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta untuk aktor permainan judi.